Kabupaten Fakfak Targetkan Kasus Malaria Penularan Setempat  Berakhir Di Tahun 2022  

7 December 2021

Firmansyah Mustafa

Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Kesehatan KabupatenFakfak menggelar Pertemuan Koordinasi dan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Penilaian Eliminasi Malaria tanggal 3 Desember 2021 di Hotel Grand Fakfak. Kegiatan ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) Papua Barat dengan dukungan Unicef.

Peserta pertemuan yang terdiri dari Tim Advokasi Eliminasi Malaria Kabupaten  Fakfak, Puskesmas se- Fakfak dan RSUD Fakfak yang tergabung dalam Malaria Center Fakfak bersepakat bahwa untuk mencapai eliminasi malaria di tahun 2025, maka tahun 2022 merupakan tahun terakhir kasus malaria penularan setempat yang dilaporkan dan ditangani.  Mengingat salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan sertifikat eliminasi malaria adalah dalam 3 tahun berturut-turut tidak ditemukan lagi kasus malaria lokal/indigenous (kasus yang berasal dari penularan setempat). Jika Fakfak menargetkan eliminasi malaria tahun 2025 maka tahun 2022 sebagai tahun terakhir kasus malaria lokal. Boleh ada kasus malaria tetapi hanya kasus impor atau kasus malaria yang berasal dari luar Fakfak

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Gondo Suprapto yang membuka kegiatan ini menyampaikan harapannya Fakfak dapat mencapai eliminasi malaria mengingat kasus malaria dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan sehingga saat ini API (Annual Parasite Incidence) sudah berada di bahwa 1 per 1000 penduduk (API < 1 per 1000 penduduk) dan Positivity rate malaria sudah dibawah 5% yang merupakan 2 syarat untuk penilaian eliminasi malaria telah terpenuhi. Syarat yang belum terpenuhi saat ini adalah masih ditemukannya kasus lokal malaria di Fakfak. Padahal syarat utama untuk sertifikasi eliminasi malaria adalah tidak ditemukannya kasus malaria lokal selama 3 tahun berturut-turut.

Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Edi Sunandar selaku Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada pertemuan ini menyampaikan bahwa di KabupatenFakfaktelah terbentuk Tim Advokasi Eliminasi Malaria yang telah melakukan penilaian mandiri eliminasi malaria di akhir tahun 2020 lalu untuk menilai persyaratan dan kriteria yang telah dicapai Kabupaten Fakfak untuk mendapatkan sertifikat eliminasi malaria. Tim advokasi telah menginventasir persyaratan yang belum terpenuhi sehingga hal ini dapat dibuatkan rencana tindak lanjut agar semua persyaratan dalam penilaian eliminasi malaria dapat terpenuhi, dan berharap Kabupaten Fakfak dapat mencatat sejarah menjadi Kabupaten pertama di Papua mendapat  sertifikat eliminasi malaria. Untuk itu butuh dukungan komitmen dan kontribusi semua pihak untuk mewujudkan hal ini.

Beberapa terobosan yang akan dilakukan agar tahun 2020 sebagai tahun terakhir kasus lokal malaria yang telah dirumuskan oleh peserta pertemuan diantaranya semua kasus malaria harus dilakukan penyelidikan epidemiologi (PE) sekaligus respon penanggulangan kasus malaria tersebut dalam 5 hari atau dikenal PE-125. Dari data tahun 2021 ini, Kabupaten Fakfak tertinggi dalam pencapaian kegiatan PE kasus malaria di Papua Barat sebesar 86%  (67 kasus di lakukan PE dari 78 kasus malaria yang dilaporkan). Kasus malaria yang tidak dilakukan PE dikarenakan tidak cukupnya alokasi anggaran yang tersedia untuk melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap kasus malaria yang dilaporkan dari daerah sulit akses transportasi. Untuk itu terobosan yang akan diambil untuk melakukan PE di daerah sulit tersebut adalah menyediakan alokasi anggaran dari APBD dan kebijakan lokal untuk menetapkan 1 kasus malaria di daerah tersebut sebagai KLB (kejadian Luar Biasa) sehingga dapat dilakukan respon cepat dan upaya penanggulangan. Upaya ini dimaksudkan agar setiap kasus malaria yang ditemukan tidak berpotensi menular lebih luas lagi palagi didaerah yang sulit akses. Disamping itu juga direncanakan melatih dan memberdayakan kader malaria untuk membantu pelaksanaan PE pada daerah-daerah sulit.

Persyaratan lainnya yang akan dinilai secara teknis pada saat penilaian eliminasi malaria nantinya telah dibahas alot juga dalam pertemuan ini diantaranya memasukkan muatan intervensi untuk eliminasi malaria pada rancangan Perbup tentang petunjuk teknis pemanfaatan dana desa sehingga kampung-kampung yang masih terdapat kasus malaria dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk penanggulangan malaria. Terobosan yang akan dilakukan juga adalah mendorong regulasi daerah berupa Perda Eliminasi Malaria dan peraturan kampung tentang surveilans migrasi untuk pemeriksaan darah malaria bagi setiap pendatang atau pelaku perjalanan dari daerah endemis malaria yang masuk diwilayah Fakfak. Disamping  itu, upaya eliminasi malaria perlu disinergikan juga dengan upaya penanggulangan stunting mengingat malaria sebagai penyakit infeksi pada ibu hamil, balita dan anak berkontribusi terjadinya stunting di daerah endemis malaria.

Tim Advokasi Eliminasi malaria juga telah merumuskan langkah-langkah yang harus dilakukan baik oleh Dinas Kesehatan dan lintas sector dalam malaria Center, RSUD Fakfakdan Puskesmas se-  Kabupaten Fakfak dalam memenuhi item-item persyaratan eliminasi malaria.

Jika kasus malaria lokal terakhir ditemukan di tahun 2022 nanti dan dapat dipertahankan selama 3 tahun maka harapan mencapai eliminasi malaria di Fakfaktahun 2025 dapat dicapai.

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *